ZIS adalah singkatan dari Zakat, Infak, dan Sedekah. Ketiganya merupakan instrumen dalam Islam untuk membantu sesama dan menyeimbangkan perekonomian umat.
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan nisab dan haul. Infak adalah pemberian harta tanpa batasan tertentu, sedangkan sedekah lebih luas, termasuk senyuman dan amal kebaikan.
Penerima zakat disebut mustahiq. Ada delapan golongan penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Muzakki dapat menunaikan zakat melalui Baznas secara langsung ke kantor Baznas atau secara online melalui website dan aplikasi resmi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran digital.
Berzakat melalui Baznas memastikan penyaluran tepat sasaran karena dikelola oleh lembaga resmi negara yang memiliki program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baznas Bengkulu bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.